AUDIT MUTU INTERNAL (AMI) PRODI PIAUD UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Rabu, 12 Februari 2020 pkl. 09.00 WIB telah dilaksanakan proses Audit Mutu Internal (AMI) oleh Ibu Novirza, ST.,  M.Sc. selaku Auditor. Auditor diterima langsung oleh  Ketua Auditi, Dr. Hj. Nurhasanah Bakhtiar, M.Ag selaku Ketua Jurusan Pendidikan Islam Anak Usia Dini Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau di Kampus Raja Ali Haji, Panam. Kegiatan audit ini juga dihadiri oleh beberapa dosen antara lain Nurkamelia Mukhtar. AH., M.Pd. dan Diniya, M.Pd. Latar belakang kegiatan ini adalah tuntutan masyarakat terhadap kualitas pendidikan tinggi untuk meningkatkan mutu akademik beserta pelayanannya. Selain itu, pemerintah juga memperkuat dengan mengeluarkan berbagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2005 tentang perguruan tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar pendidikan tinggi, dan Higher Education Long Strategy 2003-2010 dan Pedoman Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi tahun 2003.
 Tujuan pemeriksaan ini adalah 1) meneliti kepatuhan/ketaatan penjaminan mutu akademik internal tingkat jurusan terhadap kebijakan akademik, standar dan sasaran mutu, manual mutu internal tingkat Fakultas dan Universitas. 2) meneliti kesesuaian arah dan pelaksanaan penjaminan mutu akademik internal tingkat jurusan terhadap kebijakan akademik, standar dan sasaran mutu, dan manual mutu internal tingkat Fakultas dan Universitas. 3) meneliti kepastian bahwa lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan yang ditetapkan oleh Jurusan. 4) Untuk memastikan konsistensi penjabaran kurikulum dengan kompetensi jurusan. 5) untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan proses pembelajaran di jurusan terhadap prosedur operasional baku dan instruksi kerja jurusan. 6) untuk memastikan konsistensi pelaksanaan proses pembelajaran jurusan terhadap pencapaian kompetensi lulusan jurusan.

Sasaran pemeriksaan adalah keandalan sistem pengendalian internal atas administrasi bidang akademik di Jurusan Pendidikan Islam Anak Usia Dini Tarbiyah dan Keguruan. Periode yang diperiksa adalah pelaksanaan akademik semester genap dan ganjil periode tahun 2018-2019. Dasar hukum dan aturan yang digunakan adalah peraturan pemerintah RI Nomor 61 Tahun 1999 tertanggal 24 juni 1999 tentang penetapan perguruan tinggi negeri sebagai badan hukum. Batasan pemeriksaan adalah 1) semua informasi tentang pengelolaan akademik jurusan Pendidikan Islam Anak Usia Dini tahun akademik 2018-2019. 2) Pemeriksaan meliputi prosedur-prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam mendeteksi adanya ketidaksesuaian dari pelaksanaan akademik yang berpengaruh terhadap pelayanan mutu akademik UIN Suska Riau. Metode pemeriksaan dilaksanakan dengan kegiatan awal berupa audiensi sebagai kunjungan awal dengan pimpinan maupun bagian yang terkait dengan kegiatan akademik di Jurusan/Fakultas. Kemudian dilaksanakan pemeriksaan dokumen dan peninjauan lapangan. Data dan informasi selanjutnya dianalisis hingga diperoleh hasilya. Pembahasan dilakukan untuk verifikasi serta untuk mendapatkan tanggapan dan komitmen tindak lanjt dari auditi. Tahapan pemeriksaan kegiatan audit dimulai dari persiapan administrasi yang dilakukan oleh Tim Audit Internal UIN Suska Riau. Tim auditor kemudian melakukan perencanaan audit, survey pendahuluan, desk evaluation, visitasi, penyusunan temuan dan rekomendasi hingga penyusunan laporan. Langkah berikutnya, hasil audit mutu internal,  ditindaklanjuti dan dicarikan langkah-langkah perbaikan untuk peningkatan mutu dan kualitas Jurusan PIAUD FTK UIN Suska Riau di masa mendatang.

About adminpiaud

Dosen PIAUD FTK UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Check Also

WORKSHOP PENGEMBANGAN ALAT PERMAINAN EDUKATIF BERBASIS STEAM

Pada tanggal 09 Oktober 2024 Prodi PIAUD UIN Suska Riau mengadakan Kuliah Dosen Tamu Mengenai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *