Rabu, 12 Februari 2020 pkl. 09.00 WIB telah dilaksanakan proses Audit Mutu Internal (AMI) oleh Ibu Novirza, ST., M.Sc. selaku Auditor. Auditor diterima langsung oleh Ketua Auditi, Dr. Hj. Nurhasanah Bakhtiar, M.Ag selaku Ketua Jurusan Pendidikan Islam Anak Usia Dini Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau di Kampus Raja Ali Haji, Panam. Kegiatan audit ini juga dihadiri oleh beberapa dosen antara lain Nurkamelia Mukhtar. AH., M.Pd. dan Diniya, M.Pd. Latar belakang kegiatan ini adalah tuntutan masyarakat terhadap kualitas pendidikan tinggi untuk meningkatkan mutu akademik beserta pelayanannya. Selain itu, pemerintah juga memperkuat dengan mengeluarkan berbagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2005 tentang perguruan tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar pendidikan tinggi, dan Higher Education Long Strategy 2003-2010 dan Pedoman Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi tahun 2003.
Tujuan pemeriksaan ini adalah 1) meneliti kepatuhan/ketaatan penjaminan mutu akademik internal tingkat jurusan terhadap kebijakan akademik, standar dan sasaran mutu, manual mutu internal tingkat Fakultas dan Universitas. 2) meneliti kesesuaian arah dan pelaksanaan penjaminan mutu akademik internal tingkat jurusan terhadap kebijakan akademik, standar dan sasaran mutu, dan manual mutu internal tingkat Fakultas dan Universitas. 3) meneliti kepastian bahwa lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan yang ditetapkan oleh Jurusan. 4) Untuk memastikan konsistensi penjabaran kurikulum dengan kompetensi jurusan. 5) untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan proses pembelajaran di jurusan terhadap prosedur operasional baku dan instruksi kerja jurusan. 6) untuk memastikan konsistensi pelaksanaan proses pembelajaran jurusan terhadap pencapaian kompetensi lulusan jurusan.