UIN Suska Riau Resmikan Amandemen Pedoman Pengelolaan Pendidikan 2025

6. PEDOMAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN_001_organized

 

 

Pekanbaru — Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau secara resmi melakukan amandemen terhadap Pedoman Pengelolaan Pendidikan Tahun 2025 guna menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Amandemen tersebut dibahas dan disepakati dalam rapat yang digelar pada Kamis, 15 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Biro AUPK Lantai 2 UIN Suska Riau. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Prof. H. Raihani, M.Ed., Ph.D., serta dihadiri para Wakil Dekan Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga dari berbagai fakultas.

Dalam rapat tersebut, pimpinan universitas dan fakultas sepakat bahwa penyesuaian pedoman pengelolaan pendidikan merupakan langkah strategis untuk menjamin mutu akademik sekaligus memastikan keselarasan kebijakan internal universitas dengan regulasi nasional terbaru.

Beberapa poin penting hasil amandemen antara lain penambahan jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada penerimaan mahasiswa jalur mandiri, yang memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat dengan pengalaman kerja atau pendidikan nonformal untuk melanjutkan studi di UIN Suska Riau.

Selain itu, terdapat perubahan ketentuan terkait beban studi dan masa studi program sarjana, yaitu beban belajar minimal tetap 144 SKS dengan masa tempuh kurikulum delapan semester, namun masa studi maksimal diperpanjang menjadi enam belas semester. Distribusi beban studi juga diperjelas, dengan batas maksimal 20 SKS pada semester satu dan dua, serta maksimal 24 SKS mulai semester tiga dan seterusnya.

Amandemen juga mencakup ketentuan tim penguji disertasi, yang terdiri dari tujuh orang dengan komposisi ketua, sekretaris, promotor, ko-promotor, dan penguji, serta mewajibkan kehadiran satu penguji eksternal dari luar perguruan tinggi yang independen dan bebas dari konflik kepentingan.

Hasil rapat menegaskan bahwa amandemen Pedoman Pengelolaan Pendidikan UIN Suska Riau Tahun 2025 diperlukan sebagai bentuk komitmen institusi dalam meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan tinggi, sejalan dengan kebijakan penjaminan mutu nasional.

Revisi tersebut kemudian ditetapkan melalui Keputusan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Nomor 47 Tahun 2026, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Pedoman hasil amandemen ini menjadi acuan resmi dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di lingkungan UIN Suska Riau.

Dengan penyesuaian ini, UIN Suska Riau meneguhkan posisinya sebagai perguruan tinggi yang adaptif terhadap perubahan regulasi, berorientasi pada mutu, serta berkomitmen mencetak lulusan unggul yang berkarakter Islami dan berdaya saing global.

Leave a Reply